Friday, 21 December 2012

Rab ne Bana di Jodi

Kisah film Bollywood hasil besutan sutradara Aditya Chopra pada tahun 2008 ini sebagaimana kebanyakan film Bollywood lain, sudah tentu tidak jauh-jauh dari tema percintaan. Namun kali ini penyajiannya cukup unik lantaran menceritakan usaha seorang suami mencari cinta dari istrinya sendiri dengan menjadi orang lain.
Kisahnya dimulai dengan Surinder Sahni (Shahrukh Khan) yang akrab dipanggil Suri ini adalah seorang pegawai kantor yang sederhana dan pemalu. Suatu ketika dia menghadiri acara pernikahan anak dosennya sewaktu kuliahnya, Taani (Anushka Sharma). Namun, sewaktu acara persiapan pernikahannya, dikabarkan bahwa calon pengantin pihak prianya mengalami kecelakaan mobil dan dikabarkan telah meninggal.
Melihat keadaan itu, suasana jadi berubah. Ayah Taani mengalami serangan jantung, dan dokter pun memvonisnya bahwa nyawanya sudah tidak bisa diusahakan lagi untuk hidup. Ayah Taani sadar akan ajal yang sebentar lagi menjemputnya itu, oleh karena itu dia akan merasa tenang apabila kepergiannya tidak meninggalkan anak satu-satunya Taani sendirian. Oleh karena itu, di rumah sakit dia meminta kepada Suri dan Taani agar mau menjadi suami istri.
Mendengar permintaannya itu, keduanya tidak bisa menolak. Tak lama kemudian, ayah Taani meninggal. Suri dan Taani pun menikah walaupun usia mereka cukup berbeda jauh. Sebenarnya
Suri sudah jatuh cinta kepada Taani sewaktu pandangan pertama. Goresan takdir Tuhan telah membuatnya hidup bersama Taani. Namun Taani yang baru ditinggal ayah dan calon suaminya yang sebelumnya itu sebenarnya mengalami pukulan hati berat dan merasa cintanya tidak ada lagi untuk siapapun.
Sedangkan Suri merasa rendah diri dan sukar mengungkapkan rasa cintanya kepada Taani sehingga tidak heran jika pernikahan mereka pun berjalan hambar dan tidak mengecap kebahagiaan sebagaimana pernikahan lainnya. Untuk menyatakan cintanya kepada Taani, akhirnya Suri meminta nasihat kepada sahabat karibnya, Bobby Khosla (Vinay Pathak). Lantaran Taani mengagumi sosok pria maskulin, sehingga Bobby mengubah sosok Suri sebagai seorang pria maskulin yang bernama Raj Kapoor.
Sosok baru yang sangat berbeda dengan sosok aslinya, Suri dengan nama Raj itu pun bergabung dengan klub tari yang diikuti Taani. Ternyata Taani tidak mengenali Raj adalah suaminya sendiri. Raj pun berhasil mendekati Taani sehingga mereka pun menjadi dekat, suatu hal yang tidak berhasil dilakukan Suri sebelumnya. Raj dan Taani berencana mengikuti kompetisi tari dan sebelum kompetisi tersebut berlangsung, Raj mengutarakan cintanya kepada Taani. Terkejut atas pernyataan cinta Raj itu, Taani terombang-ambing antara kesetiaannya kepada Suri walau tidak bahagia dengan sosok Raj yang merupakan pria ideal baginya.
Akankah Taani partner melihat Suri sebagai orang yang dicintainya dan merupakan jodoh dari Tuhan ??? film ini membuat mengerti akan artinya cinta sejati dan banyak pengorbanan yang diperlukan dalam menggapai cinta.... so..... film ini merupakan salah satu film favoriet ku........

Wednesday, 21 November 2012

Negeri Kita dan Negeri Para Syuhada

Untukmu : Palestina dan Afghanistanintifada

”Wahai anakku,
Apalah bedanya negeri kita dengan negeri para syuhada?”
Begitu tanya guru pada muridnya
Tapi, murid berbalik tanya
”iya, apalah wahai guru?”

Maka, sang guru mulai berkata :

Di negeri kita, lautan adalah kolam susu
Di negeri syuhada, lautan adalah genangan darah

Di negeri kita, tongkat kayu jadilah tanaman
Di negeri syuhada, tongkat kayu jadilah ketapel, jadilah senjata
Para pemiliknya bergelar : intifadha
Itu setara dengan bambu runcing
Saat nenek moyangmu mengusir penjajah.

Di negeri kita, sawah hijau membentang
Di negeri syuhada, yang membentang adalah reruntuhan
Puing-puing rumah bercampur pecahan meriam

di setiap malam Tahun baru, 

Negeri kita berdendangan, bernyanyian, kembang api, dan terompetan
Sementara negeri syuhada merintih, menjerit, dan memekik ALLAHU AKBAR !

Namun, jangan keliru jangan salah
Jika kau iba, maka jangan sematkan itu pada negeri syuhada
Tapi ibalah pada negerimu sendiri, negeri kita !!!

Sebab,
Di negeri syuhada, kehimpitan mengubah para pemudanya
menjadi kokoh dan gagah perkasa
Sementara di negeri kita, terjerat narkoba karena kelenaan
pula, moral yang lunglai melemah.

Di negeri syuhada, sekolah dan madarasah mencetak para pejuang
Bagaimana pula negeri kita bisa melakukannya
jika biaya sekolah dan madrasah melangit tak terkira tingginya?

Di negeri syuhada, setiap orang bercita-cita menjadi pahlawan,
Sementara negeri kita, cita-citanya adalah berada di kursi kekuasaan
Kursi yang bisa mengeksploitasi orang, mengeruk keuntungan, menimbun kekayaan,
Sementara rakyatnya bergelut dalam kemiskinan.
Pahlawan negeri syuhada berjuang untuk bangsanya
Di kita, bangsa pun bila perlu dijual untuk memenuhi syahwat kita.

Maka, sekarang pertanyaannya telah berubah
”Wahai anakku,
Apalah yang sama di negeri kita dengan negeri para syuhada?”
Begitu tanya guru pada muridnya
Tapi, murid berbalik tanya
”iya, apalah?”

Sang guru kembali berkata :

Kita sama-sama memiliki medan pertempuran
Sama-sama membutuhkan pejuang
Sama-sama berpeluang mati dalam kesyahidan

Jika ketapel berpantang mundur dari moncong meriam
Maka, tak boleh pula kita menyerah pada keadaan dan keterbatasan
Berbuat sesuatu lebih baik daripada mengeluh
Berkeringat lebih mulia daripada bertopang dagu.

Ingatlah pula,
Jikau kelak kau memekik ALLAHU AKBAR!
Maka semoga tak hanya kau pekikan dalam kesakitan,
Tapi dalam kekuatan dan kemenangan.
Kuat!
Menang!

Monday, 5 November 2012

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
                Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.
            Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan dari pergaulan internasional.
            Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ideologi Tertutup:
1.      Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
2.      Atas nama ideologi dibenarkan pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
3.      Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutantuntutankonkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

Ideologi Terbuka
1.      Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
2.      Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
3.      Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional
Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya. Dengan terbukanya ideologi bangsa Indonesia, Indonesia mampu menerima hal-hal baru yang berasal dari luar tapi tetap mempertahankan ciri khas Indonesia.
Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka :
·        Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
·        Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
·        Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
·        Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
·        Isinya tidak operasional
·        Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
·        Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilaku positif sebagai berikut :
1.      Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Ø      Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ø      Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
Ø      Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
2.      Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Ø      Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
Ø      Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
Ø      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3.      Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Ø      Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
Ø      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
Ø      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
4.      Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Ø      Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
Ø      Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
Ø      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5.      Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Ø      Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
Ø      Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
Ø      Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.

Makalah Hukum Bangunan


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Hukum banyak sekali jenis dan turunannya, salah satunya adalah hukum bangunan dimana hukum yang mengatur tentang bangunan yang dibangun oleh manusia.
Maka dari itu dalam makalah ini penulis ingin sekali mengangkat tema tersebut diatas kedalam sebuah karya tulis yang penulis beri judul Hukum Bnagunan.

B.     Rumusan Masalah
Permasalahan yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah :
1.   Pengertian Hukum Bangunan
2.   Aspek Hukum Bangunan
3.   Tujuan Peraturan Hukum Bangunan
4.   Tahap-tahap Pelelangan :
5.   Klasifikasi Pemborong
6.   Peraturan Jaminan dalam Perjanjian Pemborongan

C.     Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar para pembaca dapat mengetahui tentang hukum bangunan sehingga bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Hukum Bangunan
Menurut pendapat yang lazim dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum bangunan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menyangkut pembangunan suatu bangunan.
Peraturan-peraturan tersebut dapat digolongkan kepada 2 golongan :
1.      Peraturan-peraturan  yang berkaitan dengan prosedur pelelangan.
Yaitu ketentuan-ketantuan yang berlaku sebelum terjadinya kontrak. golongan yang menyangkut peraturan pelelangan bangunan di Indonesia ditetapkan oleh penguasa, baik bangunan Pemerintah maupun swasta yang terjadi melalui pelelangan. Pengaturan ini disasari oleh keputusan Presiden tentang APBN. Khususnya mengenai pelaksanaan pemborongan bangunan dan lampirannya.
Di dalam peraturan tersebut diatur tentang pelelangan umum dan pelelangan terbatas beserta persyaratan-persyaratan yang berlaku bagi pemborong yang mengikuti pelanggan. Disamping itu Pemerintah juga menganjurkan tentang pengutamaan perusahaan setempat sebagai pelaksanaan pemborongan bangunan serta pengusahaan bagi golongan ekonomi lemah.

2.      Peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjiannya.
      Dari ketentuan-ketentuan yang tergolong bangunan, yaitu peraturan yang menyangkut perjanjiannya didalam sertifikasi hukum perdata, perjanjian pemborongan bangunan tergolong pada perjanjian untuk melakukan pekerjaan yang diatur dalam bab yang mengatur tentang perjanjian khusus dalam KUHPer.
Di dalam KUHPer diatur mengenai ketentuan-ketentuan umum tentang perjanjian yang berlaku terhadap semua perjanjian, yaitu perjanjian-perjanjian jenis baru yang belum ada dalam peraturan perundang-undangan. Disamping itu didalam  KUHPer diatur perjanjian khusus, yaitu perjanjian : yang telah dilazimkan di pergunakan didalam praktek.

B.     Aspek Hukum Bangunan
Pada dasarnya bangunan gedung memegang peranan yang sangat penting sebagai tempat dimana manusia melakukan kegiatannya sehari-hari. Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”). Pengetahuan mengenai UU Bangunan Gedung ini menjadi penting mengingat hal-hal yang diatur dalam UU Bangunan Gedung tidak hanya diperuntukan bagi pemilik bangunan gedung melainkan juga bagi pengguna gedung serta masyarakat. Diatur dalam UU Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Secara umum UU Bangunan Gedung mengatur tentang beberapa hal yaitu antara lain:
  1. Fungsi Bangunan Gedung
Dalam UU Bangunan Gedung diatur bahwa setiap bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini yang nantinya akan dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). Dalam hal terdapat perubahan fungsi bangunan gedung dari apa yang tertera dalam IMB, perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
  1. Persyaratan Bangunan Gedung
Persyaratan bangunan gedung dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi kedua persyaratan tersebut.
1.      Yang masuk dalam ruang lingkup persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu:
    • persyaratan status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
    • status kepemilikan bangunan gedung; dan
    • izin mendirikan bangunan gedung.
2.      Sementara itu, persyaratan teknis bangunan gedung dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
·         Ruang lingkup persyaratan tata bangunan yaitu meliputi:
a)        Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, yaitu berhubungan dengan persyaratan peruntukan lokasi bangunan gedung yang tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum, serta ketinggian gedung;
b)       Arsitektur bangunan gedung; dan
c)        Persyaratan pengendalian dampak lingkungan, yaitu persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Persyaratan terhadap dampak lingkungan ini sendiri berpedoman pada undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur tentang kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup untuk wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
·         Persyaratan keandalan bangunan gedung, persyaratan ini ditetapkan berdasarkan fungsi masing-masing bangunan gedung yang secara umum meliputi persyaratan:
a)        keselamatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dengan melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif serta bahaya petir melalui sistem penangkal petir;
b)       kesehatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan sistem sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung;
c)        kenyamanan, yaitu berkenaan dengan kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan; dan
d)       kemudahan, yaitu berkenaan dengan kemudahan akses bangunan gedung, termasuk tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi penyandang cacat dan lanjut usia, serta penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi.


  1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Penyelenggaraan bangunan gedung tidak hanya terdiri dari penggunaan bangunan gedung, melainkan juga meliputi kegiatan:
1.      Pembangunan, yang dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan dengan diawasi pembangunannya oleh pemilik bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB. Pembangunan bangunan gedung ini sendiri dapat dilakukan baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
2.      Pemanfaatan, yang dilakukan oleh pemilik atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi. Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis. Agar persyaratan laik fungsi suatu bangunan gedung tetap terjaga, maka pemilik gedung atau pengguna bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan gedung.
3.      Pelestarian, yang dilakukan khusus untuk bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan.
4.      Pembongkaran, alasan-alasan bangunan gedung dapat dibongkar apabila bangunan gedung yang ada:
    • tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
    • dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
    • tidak memiliki IMB.
Selain mengatur tentang persyaratan bangunan gedung, UU Bangunan gedung juga mengatur mengenai hak dan kewajiban pemilik bangunan.
1.      Pemilik bangunan gedung mempunyai hak yaitu antara lain:
    • melaksanakan pembangunan bangunan gedung setelah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
    • mendapatkan surat ketetapan serta insentif untuk bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
    • mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah;
    • mendapatkan ganti rugi apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
2.      Pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:
    • melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana teknis bangunan gedung;
    • memiliki IMB;
    • meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung pada tahap pelaksanaan bangunan.
3.      Pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai hak yaitu antara lain:
    • mengetahui tata cara atau proses penyelenggaraan bangunan gedung;
    • mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan dibangun;
    • mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan dan kelayakan bangunan gedung;
    • mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
4.      Pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban yaitu antara lain:
    • memanfaatkan serta memelihara bangunan gedung sesuai dengan fungsinya secara berkala;
    • melengkapi petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
    • membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban umum serta tidak memiliki perizinan yang disyaratkan.
  1. Peran Masyarakat
Sebagai bagian dari pengguna bangunan gedung, dalam UU Bangunan Gedung juga mengatur mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup:
1.      pemantauan penyelenggaraan bangunan gedung;
2.      memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis untuk bangunan gedung;
3.      menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan, rencana teknis bangunan gedung dan kegiatan penyelenggaraan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
4.      melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
  1. Sanksi
Berkenaan dengan sanksi dalam hal adanya pelanggaran atas UU Bangunan Gedung, pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Yang masuk dalam ruang lingkup sanksi administratif yaitu dapat diberlakukan pencabutan IMB sampai dengan pembongkaran bangunan gedung serta dapat dikenakan sanksi denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari nilai bangunan yang sedang maupun telah dibangun. Sedangkan sanksi pidana yang diatur dalam UU Bangunan Gedung ini dapat berupa sanksi kurungan penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai bangunan gedung jika karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

C.     Tujuan Peraturan Hukum Bangunan
Arti pentingnya pengaturan perjanjian-perjanjian khusus ini didalam undang-undang mempunyai 2 alasan :
1.       Karena didalam praktek dalam perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak sering tidak mengatur mengenai akibat-akibat hukum yang timbul kalau ada secara sumir pengaturannya.
Akibat yang seringterjadi dalam pelaksanaan perjanjian sering muncul masalah-masalah yang tidak terjawab oleh ketentuan kontrak.
2.       Keputusan umum menghendaki bahwa dalam hal-hal tertentu kebebasan berkontrak yang diberi oleh para pihak perlu dibatasi, yaitu dengan jalan memberi ketentuan-ketantuan atau aturan-aturan yang bersifat memaksa (dwinger recht) bagi perjanjian-perjanjian khusus tertentu.
Selain itu terhadap perjanjian-perjanjian yang mengandung resiko didalam Undang-undang/KUHPer dikenal adanya bentuk-bentuk perjanjian standart. Hal demikian dimaksudkan untuk menjamin adanya pemasukan kewajiban secara baik bagi kedua belah pihak.
Beberapa kegiatan yang dilakukan sebelum perjanjian pemborongan bangunan dibuat yang dikenal dengan prosedur pelelangan. Prosedur pelelangan ini dimulai dengan pemberitahuan/pengumuman sampai pelulusan pelanggan.
D.    Tahap-tahap Pelelangan :
  1. Pemberitahuan atau pengumuman secara umum/terbatas tentang adanya pelelangan kemudian diikuti dengan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut sesuai dengan bertex dan persyaratan-persyaratan pekerjaan.
Pengumuman adanya pelelangan umum/terbatas memuat petunjuk :
1.      Dimana bestek harus diambil,
2.      Dimana tentang pekerjaan akan disampaikan yang memungkinkan adanya penambahan dan perubahan bestek yang telah disusun,
3.      Dimana tempat lokasi proyek/pekerjaan,
4.      Dimana tempat pendaftaran dan batas waktu pendaftaran,
5.      Dimana dan kapan sat pelelangan diadakan.
Terhadap pekerjaan-pekerjaan yang memungkinkan adanya perubahan2 pada bestek biasanya disusun ditentukan bahwa pada pengumuman pelelangan harus memuat hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama instansi yang akan mengadakan pelelangan.
2.      Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
3.      orang yang akan diberi syarat-sayarat beserta pelelangan.
4.      tempat, hari dan waktu untuk memperoleh dokumen lelang dan keterangan-keterangan lainnya.
5.      tempat, hari dan waktu untuk diberikan penjelasan mengenai dokumen lelang dan kekurangan-kekurangan lainnya.
6.      tempat, hari dan waktu pelelangan akan diadakan.
7.      temapt, hari dan batas waktu penyampaian surat penawaran
8.      alamat kemana surat penawaran harus disampaikan.

  1. Persyaratan-persyaratan prakwalifikasi, kwalifikasi dan klasifikasi terhadap pemborong.
  2. Pemenuhan jaminan yang diwajibkan dalam pemborongan  bangunan seperti :
-              Jaminan tender
-              Jaminan pelaksana
-              Jaminan uang muka
-              Jaminan pemeliharaan
-              Jaminan pembangunan-pembangunan, kontrak, garansi.
-              Pencairan jaminan.
  1. Pelelangan
-              Pelelanmgan umum
-              Pelelangan terbatas
-              Cara menentukan pelelangan

E.     Klasifikasi Pemborong
Dalam prosedur pemborong bangunan setelah adanya pemberitahuan kepada pemborong baik dari undangan/pengumuman, maka sebelum ikat penawaran/pelelangan baik umum atau terbatas maka pemborong disyaratkan prakulifikasi terlebih dahulu.
Persyaratan prakualifikasi bertujuan untuk :
Memberi penilaian terhadap pemborong mengenai kemampuan/mutu pemborong.
Prakualifikasi disyaratkan khusus bagi pemborong yang ikut serta dalam penawaran, pelelangan pemborongan bangunan.
Cara penilaian dilakukan dengan pengisian kuuisioner yang harus diisi oleh pemborong yang membuat syarat-syarat tertentu.
Berdasarkan Kepres APPN khususnya tentang pemborongan bangunan ditentukan syarat kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pemborong.
Unsur-unsur disyaratkan untuk lulus dalam prakualifikasi adalah sebagai berikut :
  1. Adanya akta pendirian perusahaan
  2. Adanya surat izin usaha yang masih berlaku.
  3. Mempunyai NPWP
  4. Mempunyai alamat yang sah, nyata, jelas
  5. Referensi bank
  6. Mempunyai kemampuan modal usaha.
  7. Berada di keadaan mampu dan tidak dikatakan pailit
  8. Mempunyai referensi pekerjaan untuk bidangnya, maka diprakuasifikasikan.
·         Pimpinan perusahaan tidak sebagai PNS
·         Syarat-syarat  golongan pemborong/rekanan
  1. Pemberian kelonggaran bagi pemborong/rekanan golongan lemah berupa pemberian bobot yang lebih tinggi kriteria pemberian prakualifikasi.

Pernyataan lulus prakualifikasi berlaku jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 1 tahun.



F.      Peraturan Jaminan dalam Perjanjian Pemborongan
1.      Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Penawaran/ jaminan tender/ jaminan pelelangan diperlukan apabila rekanan mengikuti pelelangan proyek dengan nilai proyek di atas Rp. 50 Juta. Maksud diadakan jaminan penawaran agar rekanan yang mengikuti pelelangan betul-betul rekanan yang bonafid. Di dalam praktek, biasanya jaminan sudah ditentukan besarnya dengan sejumlah uang tertentu yang besarnya berkisar antara 1% sampai dengan 3% dari perkiraan harga penawaran.
Surat Jaminan penawaran yang habis waktunya sebelum pelelangan diumumkan, harus diperpanjang lagi sebab kalau tidak rekanan dianggap gugur. Surat jaminan penawaran akan segera dikembalikan apabila rekanan kalah dalam pelelangan dengan jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah calon pemenang pelelangan ditetapkan. Surat jaminan penawaran akan menjadi milik negara apabila rekanan mengundurkan diri setelah memasukkan dokumen penawaran dalam kotak pelelangan. Demikian juga surat jaminan penawaran akan jatuh pada negara apabila rekanan yang menang mengundurkan diri, maka surat jaminan penawaran akan ditahan oleh pemberi tugas.

2.      Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan tujuannya untuk menjamin pelaksanaan dari proyek. Bagi rekanan yang menang dan tidak mengundurkan diri, maka sebelum menandatangani surat perjanjian pemborongan/ kontrak di atas Rp. 50 Juta maka rekanan harus menyerahkan surat jaminan pelaksanaan sebesar 5% dari nilai perjanjian pemborongan/ kontrak.
Pada saat surat perjanjian pelaksanaan diterima, maka surat penawaran yang ditahan akan dikembalikan kepada rekanan yang bersangkutan. Surat jaminan pelaksanaan akan menjadi milik negara apabila rekanan tidak melaksanakan pekerjaan/ penyerahan barang/ proyek dalam waktu yang telah ditetapkan. Surat Perjanjian pelaksanaan dikembalikan kepada rekanan yang bersangkutan setelah pelaksanaan pekerjaan/ penyerahan barang/hasil pekerjaan telah sesuai dengan surat perjanjian pemborongan/ kontrak, sering disebut dengan istilah penyerahan pertama.


3.      Jaminan Uang Muka (Prepayment Bond)
Dalam surat perjanjian pemborongan/ kontrak dapat dimuat mengenai pembayaran uang muka sebesar 30% bagi rekanan golongan bukan ekonomi lemah. Mengenai pembayaran uang muka biasanya sebelumnya dimuat dalam dokumen lelang.
Untuk memperoleh uang muka tersebut rekanan harus menyerahkan jaminan uang muka yang nilainya sekurang-kurangnya sama dengan besarnya uang muka. Uang muka harus sepenuhnya digunakan bagi pelaksanaan proyek yang akan dikerjakan.
Pengembalian/ pelunasan uang muka diperhitungkan berangsur secara merata pada tahap-tahap pembayaran (termijn) sesuai dengan surat perjanjian pemborongan/ kontrak dengan ketentuan bahwa uang muka tersebut selambat-lambatnya harus telah lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%. Sebagai contoh pelunasan uang muka sebagai berikut: Jika rakanan memperoleh uang muka sebesar 20%, sedangkan tahap pembayarannya dalam kontrak ditetapkan: Tahap kesatu:20%, kedua: 30%, ketiga: 25%, keempat: 20%,dan terakhir: 5%. Pelunasan uang muka pada sistim pembayaran diatas dapat diterangkan berikut ini (lihat tabel 1).
                    Tabel 1.  Pelunasan Uang Muka melalui Tahapan Pembayaran (Termijn).
Prestasi
Tahap Pembayaran
Pembayaran
(00%)
20% (20%)
50% (30%)
75% (25%)
100% (25%)
100% (00%)
Uang muka 20% x 100%
I.   20%   20% - 20%x20% = 20% - 4%
II.  30%   30% - 30%x20% = 30% - 6%
III. 25%   25% - 25%x20% = 25% - 5%
IV. 20%   20% - 25%x20% = 20% - 5%
V.   5%      5% - 0%
= 20%
= 16%
= 24%
= 20%
=15%
=  5%
       100%
     100%
         100%

Pelunasan uang muka selain dengan secara merata pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan kontrak, dapat juga rekanan mempercepat pelunasan uang muka yang diterimanya, misalnya sekaligus dilunasi pada tahap pertama.  Jika uang muka tidak dilunasi pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% atau pada penyerahan pertama, maka surat jaminan uang muka menjadi milik negara.


4.      Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Pada waktu penyerahan pertama/ pekerjaan telah mencapai 100%, rekanan baru menerima pembayaran 95% dari nilai kontrak, sedangkan sisanya sebesar 5% masih ditahan pimpro dengan maksud agar rekanan dalam masa pemeliharaan wajib melaksanakan perbaikan-perbaikan terhadap kekurangan-kekurangan dari pekerjaan.
Yang dimaksud dengan masa pemeliharaan adalah masa dari penyerahan pertama sampai dengan penyerahan kedua. Apabila rekanan menginginkan 100% pembayran harga borongan pada waktu penyerahan pertama, maka rekanan harus menyerahkan surat jaminan pemeliharaan yang besarnya 5% dari harga kontrak/ borongan.
Surat jaminan pemeliharaan jatuh pada negara bila rekanan tidak melaksanakan kewajibannya, sedangkan surat jaminan pemelihaan akan dikembalikan kepada rekanan apabila rekanan telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sampai penyerahan kedua maka surat jaminan pemeliharaan dikembalikan kepada rekanan.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa Hukum bangunan adalah Ilmu yang mempelajari pelaksanaan pelaksanaa bangunan ruang lingkupnya seluruh kegiatan pembangunan yang di lakukan pemerintah khusus bangunan itu. Peraturan-peraturan tersebut dapat digolongkan kepada 2 golongan yaitu Peraturan-peraturan  yang berkaitan dengan prosedur pelelangan dan Peraturan-peraturan yang menyangkut perjanjiannya.
Pada dasarnya bangunan gedung memegang peranan yang sangat penting sebagai tempat dimana manusia melakukan kegiatannya sehari-hari. Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”).
Jaminan dalam Perjanjian Pemborongan dipandang dari sudut keamanan pemilik proyek ternyata masih mengandung kelemahan terhadap perlindungan pihak pemilik proyek. Kelemahan tersebut dikarenakan besaran jaminan (sesuai aturan yang berlaku) masih belum mewakili sebagai “jaminan”, atau tidak proporsional (relatif kecil) bila dibandingkan dengan total nilai proyek yang dijamin.
      Sebagai upaya untuk memperbaiki praktek jasa konstruksi, terutama dalam memperbaiki perlindungan terhadap pihak pemilik proyek yang sering dirugikan, perlu dilakukan penyesuaian besaran jaminan terhadap prosentase nilai proyek.

B.     Saran
Semua kegiatan yang memiliki dasar hukum harus kita taat dan aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari agar tidak terkendala oleh jebakan-jebakan hukum yang tidak kita sadari.

DAFTAR PUSTAKA


1.      Djumaldi, “Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek dan Sumber Daya Manusia”, Renaka Cipta, Yogyakarta, 1995.

2.      Keputusan Presiden nomor  16 Tahun 1994

3.      Undang-Undang No 7 Tahun 1992

4.      Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999