MAKALAH
KEBUDAYAAN ISLAM
Makalah
ini disusun untuk memenuhi Tugas
Mata
Kuliah Pendidikan Agama
Disusun
Oleh :
Nama : Ofan Nur Sigit Wahana
NIM : 201411208
Kelas : IC
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
2014 / 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dan mengenai
asal kebudayaan dalam Sejarah Islam, para ahli juga berbeda pendapat, ada
beranggapan bahwa Kebudayaan Arab adalah Kebudayaan Islam, ada pula yang
berkeyakinan bahwa Kebudayaan Islam adalah semua kebudayaan yang berasal dari
umat Islam. Bahkan ada pula yang membedakannya dengan kebudayaan islami. Pada
umumnya, orang banyak yang beranggapan bahwa Kebudayaan Islam adalah Kebudayaan
Arab, dan Kebudayaan Arab identik dengan Kebudayaan Islam. Padahal ada titik
beda dan titik sama antara keduanya. Demikian juga halnya dengan Kebudayaan
Islam, dan kebudayaan islami. Antara kedua keduanya ada unsur persamaan, dan
ada pula perbedaannya.
Dalam
perspektif sejarah, ketiga jenis kebudayaan tersebut memang berasal dari
jazirah Arab, namun teritorial yang sama, bukan berarti pasti melahirkan
sesuatu yang homogen. Dari ketiganya ada aspek yang bisa kita pilih dan pilah.
Dan selanjutnya menjadi pedoman dalam perilaku kehidupan harian.
Dan dengan
segala kerendahan hati, penulis mencoba menyampaikan tulisan sederhana ini
dengan tujuan untuk memberikan sedikit penyegaran pemahaman tentang kebudayaan
Arab, Islam, dan Islami. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya kita membahas masalah
kebudayaan mulai dari pengertiannya baik denotatif maupun konotatif.
B. Rumusan Masalah
Dari latar
belakang permasalahan diatas, maka penulis merumuskan beberapa rumusan masalah,
diantaranya:
1.
Apa pengertian kebudayaan?
2.
Apa pengertian kebudayaan Islam?
3.
Apa tujuan dan manfaat mempelajari kebudayaan
Islam?
4.
Apa saja wujud dari kebudayaan Islam?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama dan mengetahui lebih jauh tentang
kebudayaan isam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Kebudayaan
Secara bahasa,
kata kebudayaan berasal dari kata budaya. Budaya berasal dari bahasa Sansekerta
budhayah. Jika diurai kata ini berasal dari kata budi atau akal, kemudian
diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan budi atau akal manusia
(http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya, Senin, 09 Januari 2012). Dalam Kamus
Bahasa Indonesia, budaya berarti pikiran, atau akal budi, sedangkan kebudayaan
adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti
kepercayaan, kesenian, adat, dan lain-lain (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa,
2008: 243).
Makna kebudayaan
dalam bahasa Inggris adalah culture, Sementara dalam bahasa Arab, kata yang
biasa dipakai untuk menunjuk pada kebudayaan adalah al-hadlarah, terkadang juga
al-tsaqafah (kata yang terakhir biasanya dipakai untuk padanan kata peradaban,
atau civilization, dalam bahasa Inggrisnya).
Pengertian
kebudayaan secara terminologis di antaranya menurut para ahli, diantaranya:
1.
Selo Sumarjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
adalah suatu hasil karsa, rasa, dan cipta masyarakat.
2.
Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan
keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang
didapat seseorang sebagai bagian dari anggota masyarakat.
Dari dua
definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebudayaan adalah sesuatu
yang dihasilkan dari akal pikiran, perasaan, dan perbuatan manusia. Secara umum
kebudayaan terbagi menjadi 2 kategori, yaitu abstrak dan konkret. Kebudayaan
yang bersifat abstrak yaitu sesuatu yang secara prinsip diakui keberadaannya
namun tidak terlihat, misalnya ide / gagasan, dan kepercayaan. Sedangkan
kebudayaan yang bersifat konkret adalah sesuatu yang dapat terlihat secara
kasat mata, misalnya benda-benda yang dibuat manusia.
Kata
kebudayaan sering disetarakan dengan kata peradaban. Padanan kata peradaban
dalam Bahasa Inggris adalah civilization yang berakar kata civic, artinya yang
berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu civilisasi
berarti menjadikan seorang warga negara hidup lebih baik, teratur, tertib,
sopan dan berkemajuan. Ciri-ciri masyarakat seperti itu adalah masyarakat yang
beradab. Hal ini sesuai dengan asal kata peradaban, yaitu adab yang berarti
sopan santun.
Makna
peradaban secara leksikal menurut kamus Bahasa Indonesia adalah kecerdasan
lahir batin, dan tingkat kehidupan yang lebih maju, baik secara moral maupun
material (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 27; 2008).
Secara
istilah, peradaban (walau terkadang dianggap sama dengan kebudayaan) adalah
pengetahuan praktis yang dimaksudkan untuk mengangkat derajat kehidupan manusia
untuk dapat menguasai alam sekitar. Perbandingan di atas menunjukkan bahwa
peradaban memiliki nilai yang lebih tinggi disbanding dengan kebudayaan.
(Musyrifah Sunanto, 3; 2003).
B. Makna Kebudayaan Islam
Islam tidak
identik dengan Arab, karena tidak semua bangsa Arab pasti beragama Islam,
banyak pula anggota masyarakat yang berasal dari bangsa Arab namun tidak
beragama Islam. Karena itu, jika ada suatu kebudayaan yang tumbuh dan
berkembang di wilayah Arab, maka kebudayaan tersebut dinamakan Kebudayaan Arab,
walaupun ada juga sebagian orang dan ahli yang menyebutnya sebagai Kebudayaan
Islam.
Terhadap
pernyataan ini muncul dua pendapat, yaitu:
1.
Pertama, bahwa kebudayaan itu disebut sebagai
kebudayaan Arab, karena kebudayaaan ini tumbuh dan besar di tanah Arab. Sering
juga disebut kebudayaan Timur Tengah, atau budaya padang pasir.
2.
Kedua, disebut sebagai Kebudayaan Islam. Sebab,
meskipun kebudayaan ini lahir di tanah Arab, tetapi selanjutnya, Islam sangat
berperan dalam mempengaruhi pertumbuhan kebudayaan ini.
Dengan
demikian, anggapan bahwa kebudayaan itu adalah Kebudayaan Islam, karena Islam
adalah agama yang telah membesarkan kebudayaan tersebut.
Menurut
pendapat Penulis, kedua pendapat itu dapat dibedakan pada aspek sudut
pandangnya. Kalau dilihat dari sisi kebangsaan, atau teritorial maka kebudayaan
tersebut dinamakan Kebudayaan Arab. Dan jika dilihat dari dominasi keagamaan
yang mempengaruhinya, maka kebudayaan itu dapat dinamakan Kebudayaan Islam.
Namun Penulis lebih cenderung untuk menyebut kebudayaan tersebut adalah
kebudayaan Arab. Karena sebagaimana kebudayaan yang tumbuh di Indonesia, tetap
disebut sebagai Budaya Indonesia, dan bukan Kebudayaan Islam, meskipun Islam
adalah agama yang dominan di Indonesia.
C. Ciri-Ciri dan Struktur Kebudayaan Islam
Ada pemahaman
bahwa kebudayaan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah Kebudayaan Islam,
dan bukan kebudayaan Arab,. maka dalam hal ini ada dua cara pandang yang
berbeda, yaitu:
1.
Pertama, Kebudayaan Islam adalah semua hasil
cipta dan karya yang dihasilkan dalam pemerintahan Islam, atau komunitas yang
mayoritas muslim, dengan Islam sebagai agama individu, atau komunitas
pencetusnya.
2.
Kedua, Kebudayaan Islami adalah suatu cipta dan
karya yang bersumber dari dasar ajaran Islam, apa pun agama individu, atau
komunitas pencetusnya meskipun berada dibawah pemerintahan non muslim.
Dalam hal ini
Penulis lebih cenderung berpendapat bahwa Kebudayaan Islam adalah kebudayaan
yang mutlak berasal dari ajaran Islam, dicetuskan dan dilakukan oleh umat
Islam. Kebudayaan Islam secara khusus adalah sesuatu yang dihasilkan umat Islam
baik dalam bentuk konkret maupun abstrak, yang secara prinsip bersumber pada
ajaran Islam. Misalnya model baju penutup aurat, bersekolah, hidup bersih, dan
sebagainya.
Dan Kebudayaan
Islami adalah suatu cipta dan karya manusia baik muslim maupun non muslim yang
berangkat dari sumber ajaran Islam. Misalnya membuat sapu, dan kebiasaan
menyapu, walaupun dilakukan oleh orang non muslim, maka perbuatan dan kebiasaan
itu disebut Kebudayaan Islami, karena bersumber dari ajaran Islam tentang
kewajiban hidup bersih. Maka wajar saja kalau ada orang yang berkata bahwa dia
telah melihat banyak kebudayaan islami di dunia Barat (baca; mayoritas non
muslim), meskipun disana sangat jarang umat Islam, sebaliknya kebudayaan islami
itu belum banyak teraplikasikan di dunia bagian Timur (baca; mayoritas muslim),
meskipun banyak penduduknya yang beragama Islam.
D. Tujuan dan Manfaat Mempelajari Sejarah
Kebudayaan Islam
Ada 3 (tiga)
dimensi waktu dalam ilmu sejarah, yaitu masa lalu, masa sekarang, dan masa yang
akan datang. Ketiga dimensi waktu itu menunjukkan adanya kesatuan waktu yang
saling berkesinambungan yang di dalamnya terdapat berbagai peristiwa dan
perubahan. Untuk dapat memahami berbagai perubahan tersebut, manusia yang hidup
pada saat ini harus belajar dari masa lampau. Berbekal dari pengetahuan masa
lampau itu manusia pada masa sekarang dapat mengambil keputusan yang tepat demi
kebaikan saat ini dan masa yang akan datang. Dan diharapkan untuk tidak
mengulangi kesalahan sebagaimana yang telah dilakukan pada masa lampau.
Sekalipun
peristiwa masa lalu tidak akan terulang pada masa sekarang, tetapi pesan,
nilai, dan pelajaran yang terkadung di dalamnya tidak pernah sirna atau basi.
Sejarah sebagai ’ibrah, berarti menjadikan masa lalu yang positif sebagai
contoh untuk ditiru dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi, dan menjadikan
yang negatif sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi, karena seekor keledai
pun tidak akan masuk ke dalam lubang yang sama hingga dua kali.
Tujuan
mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam pada umumnya Dalam konteks ini sebagaimana
tercantum dalam Permenag Nomor 2 Tahun 2008, lampiran 3 b – bab VII, tentang SK
– KD, yaitu:
1.
Membangun kesadaran tentang pentingnya
mempelajari landasan ajaran, nilai dan norma Islam yang telah dibangun oleh
Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2.
Membangun kesadaran peserta didik tentang
pentingnya waktu dan tempat sebagai sebuah proses dari masa lampau, masa kini,
dan masa depan.
3.
Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami
fakta sejarah secara benar berdasarkan pendekatan ilmiah.
4.
Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan terhadap
peninggalan Sejarah slam sebagai bukti peradaban umat Islam masa lampau.
5.
Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam
mengambil ibrah dari peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh
berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik,
ekonomi, iptek, seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan Islam.
Sedangkan manfaat mempelajari
Sejarah Kebudayaan Islam adalah:
1.
Menumbuhkan rasa cinta terhadap Kebudayaan Islam
yang merupakan buah karya kaum muslimin masa lalu.
2.
Mengetahui lintasan peristiwa, waktu dan kejadian
yang berhubungan dengan Kebudayaan Islam.
3.
Mengetahui tempat-tempat bersejarah dan para
tokoh yang berjasa dalam perkembangan Islam.
4.
Memahami berbagai hasil pemikiran dan hasil
karya para ulama dan tokoh Islam lainnya untuk diteladani-dalam-kehidupan-sehari-hari.
E. Bentuk / Wujud Kebudayaan
Bentuk / wujud
kebudayaan menurut J.J. Hoenigman, ada tiga macam, yaitu:
1.
Gagasan/ide
Gagasan atau
ide merupakan wujud kebudayaan yang berbentuk kumpulan proses, atau hasil
pikiran berupa ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya yang
sifatnya abstrak misalnya pemikiran di bidang ilmu sejarah, filsafat,
matematika, fisika, kedokteran, dan lain-lain.
2.
Aktivitas (Tindakan)
Aktivitas
adalah wujud kebudayaan berupa suatu perbuatan seseorang, atau komunitas. Wujud
ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari
aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta
bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat
tata kelakuan. Misalnya, acara lamaran, dan perayaan pesta perkawinan.
3.
Artefak (karya)
Artefak adalah
wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil atau cipta dari aktivitas, perbuatan,
dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang
dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya konkret. Misalnya, rumah
tinggal, tempat beribadah, dan lain-lain.
Dalam
kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa
dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan
ide mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) untuk menghasilkan
karya (artefak).
Berdasarkan
wujudnya tersebut, menurut para ahli, budaya memiliki dua sifat yaitu:
1.
Kebudayaan material
Kebudayaan
material adalah semua ciptaan masyarakat yang nyata, dan konkret. Misalnya,
televisi, stadion olahraga, dan lain-lain.
2.
Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan
nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke
generasi, misalnya, cerita rakyat, lagu, dan lain-lain.
F. Prinsip-prinsip Kebudayaan Islam
Kebudayaan
Islam memiliki beberapa prinsip mendasar yang dijadikan landasan.
Dibawah ini
adalah beberapa prinsip dari kebudayaan Islam dipandang dari segi ajaran islam
itu sendiri.
1. Tuhan dalam Islam hanya Allah
Semua perintah Allah
diperlakukan bagi seluruh manusia dimanapun mereka berada, hal tersebut
melingkupi seluruh manusia baik sebagai subjek (melaksanakan perintahperintah
Allah) dan juga sebagai objek (semua perintah Allah dilaksanakan manusia).
Sebelum adanya Islam, umat manusia hidup secara berkelompok, hal ini
berlandaskan pada ras atau budaya bahkan keduanya. Islam memberi fondamen baru
bagi kelompok-kelompok tersebut, yaitu yang dikenal dengan ummah. Ummah adalah
suatu kesepakatan yang meliputi beberapa hal yaitu wawasan, kehendak dan
perbuatan secara bersama-sama yang dilakukan oleh umat Islam.
Persaudaraan
universal yang disebabkan oleh tauhid (mengesakan Allah dan meyakini bahwa
Rasulullah saw adalah utusan Allah). Umat Islam adalah suatu masyarakat baru
yang dikelompokkan bukan berlandaskan pada suku atau ras, namun pada agama,
maka bagi orang-orang nonmuslim diharapkan dapat membuka diri dengan cara
menghindari garis keturunan dan kesukuan serta melaksanakan koordinasi yang
berlandaskan agama.
Ikatan
persaudaraan secara universal di dalam Islam, dapat ditunjukkan pada zaman Nabi
Muhammad saw sebelum hijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu pada bulan Juli 622 M
mengadakan suatu piagam perjanjian antara orang-orang Yahudi dengan umat Islam.
Piagam perjanjian tersebut dinamakan Piagam Madinah, isinya mengatur kehidupan
orang-orang Yahudi selama hidup di Madinah. Piagam Madinah merupakan
perundang-undangan negara Islam dan juga pranata dunia yang diupayakan Islam
untuk membangun dunia bagi semua umat manusia. Perundang-undangan tersebut
membuktikan berdirinya negara Islam dan menunjukkan Islam sebagai gerakan
penentu dalam sejarah dunia. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang
melatarbelakangi terwujudnya negara Islam, yaitu antara Nabi Muhammad saw, umat
Islam, orang-orang Yahudi dan suku-suku yang berada di Madinah; dan eksistensi
perjanjian dijamin sepenuhnya oleh Allah SWT serta berusaha menghilangkan
sistem pengorganisasian manusia dari segala macam kesukuan yang meliputinya;
menyatakan hak dan kewajiban serta berbagai macam tanggung jawab agar tetap
setia pada kesukuannya.
2. Pranata dunia baru yang diatur Islam
merupakan pranata yang dipenuhi dengan perdamaian.
Penjajahan,
perseteruan di antara bangsa-bangsa di dunia harus dihapuskan. Mewujudkan suatu
perdamaian harus bersifat umum dan transparan bagi seluruh manusia,
perseorangan maupun kelompok. Peraturan perdamaian harus diberikan kepada semua
orang tanpa pandang bulu, diharapkan secara keseluruhan diterima dengan sepenuh
hati tanpa adanya paksaan.
Pranata perdamaian
harus diberikan kepada semua orang tanpa perkecualian, dan diharapkan semuanya
dapat menerima dan ikut berpartisipasi serta masuk sebagai anggota, seandainya
terjadi tawaran perdamaian tersebut ditolak, maka hal ini berarti yang menolak
tidak menghendaki terwujudnya suatu perdamaian, sehingga terjadi peperangan.
Perdamaian di
dunia sebenarnya selalu dinanti-nantikan kehadirannya oleh siapa saja, tinggal
manusianya mau berupaya untuk dapat mewujudkan perdamaian tersebut atau bahkan
menolaknya, maka yang akan terjadi adalah kerusuhan, keributan dan kerusakan
dunia, yang tidak lain merupakan perbuatan manusia sendiri (Al Faruqi, 1982:
194-195).
3. Hukum Islam mengenai berbagai macam bangsa
dan negara
Penawaran
perdamaian yang diberikan oleh negara Islam kepada negara-negara di seluruh
dunia diterima dengan baik, hal itu berarti telah terwujud suatu Pax Islamica
(Pranata Dunia Baru), maka semua negara yang ada didalamnya berhak memperoleh
privilege, sehingga tata aturan yang meliputi berbagai macam bidang, seperti
politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan akan
mendapatkan perlindungan dari negara Islam yang sudah terbentuk.
Persoalan-persoalan
yang ada di dalam negara tersebut, akan diatur sesuai hukum yang berlaku.
Rakyat bebas menentukan kehidupan selaras dengan agama mereka, sebab seorang
muslim mempunyai tugas menyebarkan ajaran Islam kepada semua umat manusia, demi
untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri, dengan cara lemah lembut (baik dan
menarik hati).
4. Hukum yang berkaitan dengan perang
Timbal balik
dari seluruh hak yang dimiliki oleh setiap orang dan kelompok dalam Pax
Islamica hanyalah berupa satu kewajiban yaitu pajak setahun sekali yang berasal
dari orang-orang non muslim, yang dinamakan jizyah. Pajak ini lebih kecil,
dibanding zakat yang harus dibayar oleh setiap orang Islam. Hukum Islam
memutuskan bahwa negara Islam harus mengembalikan jizyah kepada orang-orang
Kristen dan Yahudi yang sudah diambil dari mereka bagi tahun berikutnya,
apabila ini tidak dapat melindungi desa-desa perbatasan mereka dari serangan
tentara Byzantium atau musuh yang tidak dikenal.
Hukum Islam
dalam menyatakan perang tidak berada pada lembaga eksekutif, namun pada
Mahkamah Agung yang akan membuktikan serangan atau ketidakadilan yang dilakukan
negara Islam dan warga negaranya (Al Faruqi, 1982: 199). Mahkamah Agung dapat
menerapkan hukuman baik yang berasal dari pengadilan maupun Allah bagi
seseorang yang membunuh, merusak harta benda, menyerang pendeta, wanita dan
anak-anak, kecuali apabila mereka secara langsung ikut dalam peperangan.
Islam
mewajibkan orang Islam agar selalu siap berkorban jiwa raga untuk membela
kebenaran dan keadilan. Seorang muslim yang syahid dalam medan perang pahalanya
sorga. Meninggal bagi seseorang yang berjihad di jalan Allah itu merupakan
penghormatan yang paling tinggi yang dapat dicapai manusia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebudayaan
adalah sesuatu yang dihasilkan dari akal pikiran, perasaan, dan perbuatan
manusia. Secara umum kebudayaan terbagi menjadi 2 kategori, yaitu abstrak dan
konkret.
Kebudayaan
Islam adalah kebudayaan yang mutlak berasal dari ajaran Islam, dicetuskan dan
dilakukan oleh umat Islam. Kebudayaan Islam secara khusus adalah sesuatu yang
dihasilkan umat Islam baik dalam bentuk konkret maupun abstrak, yang secara
prinsip bersumber pada ajaran Islam. Misalnya model baju penutup aurat,
bersekolah, hidup bersih, dan sebagainya.
Bentuk atau
wujud kebudayaan menurut J.J. Hoenigman, ada tiga macam, yaitu :
1.
Gagasan/ide, misalnya pemikiran di bidang ilmu
sejarah, filsafat, matematika, fisika, kedokteran, dan lain-lain.
2.
Aktivitas (Tindakan). Misalnya, acara lamaran,
dan perayaan pesta perkawinan.
4.
Artefak (karya), misalnya, rumah tinggal, tempat
beribadah, dan lain-lain.
B. Saran
Untuk lebih
memperkaya dan melengkapi serta meningkatkan kualitas pengetahuan khususnya
dalam bidang sejarah kebudayaan Islam, hendaknya kita menambah waktu membacatentang
kebudayaan Islam. Sehingga jika kita senantiasa menambah wawasan kita untuk
memahami dan memperdalam pengetahuan tentang kebudayaan Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al-Usairy, terjemah: Samson
Rahman, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX, Jakarta, Akbar
Media Eka Sarana, 2003.
Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam
Klasik, Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media
Group, 2003.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus
Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional,
2008.
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya
http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Arab
http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah
http://bdkjakarta.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=850
No comments:
Post a Comment