Friday, 3 April 2015

Makalah Kebudayaan Islam



MAKALAH
KEBUDAYAAN  ISLAM

Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas
Mata Kuliah Pendidikan Agama








Disusun Oleh :
Nama     : Ofan Nur Sigit Wahana
NIM      : 201411208
Kelas     : IC



FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
2014 / 2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang  
Dan mengenai asal kebudayaan dalam Sejarah Islam, para ahli juga berbeda pendapat, ada beranggapan bahwa Kebudayaan Arab adalah Kebudayaan Islam, ada pula yang berkeyakinan bahwa Kebudayaan Islam adalah semua kebudayaan yang berasal dari umat Islam. Bahkan ada pula yang membedakannya dengan kebudayaan islami. Pada umumnya, orang banyak yang beranggapan bahwa Kebudayaan Islam adalah Kebudayaan Arab, dan Kebudayaan Arab identik dengan Kebudayaan Islam. Padahal ada titik beda dan titik sama antara keduanya. Demikian juga halnya dengan Kebudayaan Islam, dan kebudayaan islami. Antara kedua keduanya ada unsur persamaan, dan ada pula perbedaannya.
Dalam perspektif sejarah, ketiga jenis kebudayaan tersebut memang berasal dari jazirah Arab, namun teritorial yang sama, bukan berarti pasti melahirkan sesuatu yang homogen. Dari ketiganya ada aspek yang bisa kita pilih dan pilah. Dan selanjutnya menjadi pedoman dalam perilaku kehidupan harian.
Dan dengan segala kerendahan hati, penulis mencoba menyampaikan tulisan sederhana ini dengan tujuan untuk memberikan sedikit penyegaran pemahaman tentang kebudayaan Arab, Islam, dan Islami. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya kita membahas masalah kebudayaan mulai dari pengertiannya baik denotatif maupun konotatif.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang permasalahan diatas, maka penulis merumuskan beberapa rumusan masalah, diantaranya:
1.      Apa pengertian kebudayaan?
2.      Apa pengertian kebudayaan Islam?
3.      Apa tujuan dan manfaat mempelajari kebudayaan Islam?
4.      Apa saja wujud dari kebudayaan Islam?
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama dan mengetahui lebih jauh tentang kebudayaan isam


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Makna Kebudayaan
Secara bahasa, kata kebudayaan berasal dari kata budaya. Budaya berasal dari bahasa Sansekerta budhayah. Jika diurai kata ini berasal dari kata budi atau akal, kemudian diartikan sebagai sesuatu yang berkaitan dengan budi atau akal manusia (http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya, Senin, 09 Januari 2012). Dalam Kamus Bahasa Indonesia, budaya berarti pikiran, atau akal budi, sedangkan kebudayaan adalah hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia, seperti kepercayaan, kesenian, adat, dan lain-lain (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008: 243).
Makna kebudayaan dalam bahasa Inggris adalah culture, Sementara dalam bahasa Arab, kata yang biasa dipakai untuk menunjuk pada kebudayaan adalah al-hadlarah, terkadang juga al-tsaqafah (kata yang terakhir biasanya dipakai untuk padanan kata peradaban, atau civilization, dalam bahasa Inggrisnya).
Pengertian kebudayaan secara terminologis di antaranya menurut para ahli, diantaranya:
1.      Selo Sumarjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah suatu hasil karsa, rasa, dan cipta masyarakat.
2.      Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai bagian dari anggota masyarakat.
Dari dua definisi tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan dari akal pikiran, perasaan, dan perbuatan manusia. Secara umum kebudayaan terbagi menjadi 2 kategori, yaitu abstrak dan konkret. Kebudayaan yang bersifat abstrak yaitu sesuatu yang secara prinsip diakui keberadaannya namun tidak terlihat, misalnya ide / gagasan, dan kepercayaan. Sedangkan kebudayaan yang bersifat konkret adalah sesuatu yang dapat terlihat secara kasat mata, misalnya benda-benda yang dibuat manusia.
Kata kebudayaan sering disetarakan dengan kata peradaban. Padanan kata peradaban dalam Bahasa Inggris adalah civilization yang berakar kata civic, artinya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban warga negara. Oleh karena itu civilisasi berarti menjadikan seorang warga negara hidup lebih baik, teratur, tertib, sopan dan berkemajuan. Ciri-ciri masyarakat seperti itu adalah masyarakat yang beradab. Hal ini sesuai dengan asal kata peradaban, yaitu adab yang berarti sopan santun.
Makna peradaban secara leksikal menurut kamus Bahasa Indonesia adalah kecerdasan lahir batin, dan tingkat kehidupan yang lebih maju, baik secara moral maupun material (Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 27; 2008).
Secara istilah, peradaban (walau terkadang dianggap sama dengan kebudayaan) adalah pengetahuan praktis yang dimaksudkan untuk mengangkat derajat kehidupan manusia untuk dapat menguasai alam sekitar. Perbandingan di atas menunjukkan bahwa peradaban memiliki nilai yang lebih tinggi disbanding dengan kebudayaan. (Musyrifah Sunanto, 3; 2003).

B.     Makna Kebudayaan Islam
Islam tidak identik dengan Arab, karena tidak semua bangsa Arab pasti beragama Islam, banyak pula anggota masyarakat yang berasal dari bangsa Arab namun tidak beragama Islam. Karena itu, jika ada suatu kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di wilayah Arab, maka kebudayaan tersebut dinamakan Kebudayaan Arab, walaupun ada juga sebagian orang dan ahli yang menyebutnya sebagai Kebudayaan Islam.
Terhadap pernyataan ini muncul dua pendapat, yaitu:
1.      Pertama, bahwa kebudayaan itu disebut sebagai kebudayaan Arab, karena kebudayaaan ini tumbuh dan besar di tanah Arab. Sering juga disebut kebudayaan Timur Tengah, atau budaya padang pasir.
2.      Kedua, disebut sebagai Kebudayaan Islam. Sebab, meskipun kebudayaan ini lahir di tanah Arab, tetapi selanjutnya, Islam sangat berperan dalam mempengaruhi pertumbuhan kebudayaan ini.
Dengan demikian, anggapan bahwa kebudayaan itu adalah Kebudayaan Islam, karena Islam adalah agama yang telah membesarkan kebudayaan tersebut.
Menurut pendapat Penulis, kedua pendapat itu dapat dibedakan pada aspek sudut pandangnya. Kalau dilihat dari sisi kebangsaan, atau teritorial maka kebudayaan tersebut dinamakan Kebudayaan Arab. Dan jika dilihat dari dominasi keagamaan yang mempengaruhinya, maka kebudayaan itu dapat dinamakan Kebudayaan Islam. Namun Penulis lebih cenderung untuk menyebut kebudayaan tersebut adalah kebudayaan Arab. Karena sebagaimana kebudayaan yang tumbuh di Indonesia, tetap disebut sebagai Budaya Indonesia, dan bukan Kebudayaan Islam, meskipun Islam adalah agama yang dominan di Indonesia.

C.    Ciri-Ciri dan Struktur Kebudayaan Islam
Ada pemahaman bahwa kebudayaan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah Kebudayaan Islam, dan bukan kebudayaan Arab,. maka dalam hal ini ada dua cara pandang yang berbeda, yaitu:
1.      Pertama, Kebudayaan Islam adalah semua hasil cipta dan karya yang dihasilkan dalam pemerintahan Islam, atau komunitas yang mayoritas muslim, dengan Islam sebagai agama individu, atau komunitas pencetusnya.
2.      Kedua, Kebudayaan Islami adalah suatu cipta dan karya yang bersumber dari dasar ajaran Islam, apa pun agama individu, atau komunitas pencetusnya meskipun berada dibawah pemerintahan non muslim.
Dalam hal ini Penulis lebih cenderung berpendapat bahwa Kebudayaan Islam adalah kebudayaan yang mutlak berasal dari ajaran Islam, dicetuskan dan dilakukan oleh umat Islam. Kebudayaan Islam secara khusus adalah sesuatu yang dihasilkan umat Islam baik dalam bentuk konkret maupun abstrak, yang secara prinsip bersumber pada ajaran Islam. Misalnya model baju penutup aurat, bersekolah, hidup bersih, dan sebagainya.
Dan Kebudayaan Islami adalah suatu cipta dan karya manusia baik muslim maupun non muslim yang berangkat dari sumber ajaran Islam. Misalnya membuat sapu, dan kebiasaan menyapu, walaupun dilakukan oleh orang non muslim, maka perbuatan dan kebiasaan itu disebut Kebudayaan Islami, karena bersumber dari ajaran Islam tentang kewajiban hidup bersih. Maka wajar saja kalau ada orang yang berkata bahwa dia telah melihat banyak kebudayaan islami di dunia Barat (baca; mayoritas non muslim), meskipun disana sangat jarang umat Islam, sebaliknya kebudayaan islami itu belum banyak teraplikasikan di dunia bagian Timur (baca; mayoritas muslim), meskipun banyak penduduknya yang beragama Islam.

D.    Tujuan dan Manfaat Mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam
Ada 3 (tiga) dimensi waktu dalam ilmu sejarah, yaitu masa lalu, masa sekarang, dan masa yang akan datang. Ketiga dimensi waktu itu menunjukkan adanya kesatuan waktu yang saling berkesinambungan yang di dalamnya terdapat berbagai peristiwa dan perubahan. Untuk dapat memahami berbagai perubahan tersebut, manusia yang hidup pada saat ini harus belajar dari masa lampau. Berbekal dari pengetahuan masa lampau itu manusia pada masa sekarang dapat mengambil keputusan yang tepat demi kebaikan saat ini dan masa yang akan datang. Dan diharapkan untuk tidak mengulangi kesalahan sebagaimana yang telah dilakukan pada masa lampau.
Sekalipun peristiwa masa lalu tidak akan terulang pada masa sekarang, tetapi pesan, nilai, dan pelajaran yang terkadung di dalamnya tidak pernah sirna atau basi. Sejarah sebagai ’ibrah, berarti menjadikan masa lalu yang positif sebagai contoh untuk ditiru dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi, dan menjadikan yang negatif sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi, karena seekor keledai pun tidak akan masuk ke dalam lubang yang sama hingga dua kali.
Tujuan mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam pada umumnya Dalam konteks ini sebagaimana tercantum dalam Permenag Nomor 2 Tahun 2008, lampiran 3 b – bab VII, tentang SK – KD, yaitu:
1.      Membangun kesadaran tentang pentingnya mempelajari landasan ajaran, nilai dan norma Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah SAW dalam rangka mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
2.      Membangun kesadaran peserta didik tentang pentingnya waktu dan tempat sebagai sebuah proses dari masa lampau, masa kini, dan masa depan.
3.      Melatih daya kritis peserta didik untuk memahami fakta sejarah secara benar berdasarkan pendekatan ilmiah.
4.      Menumbuhkan apresiasi dan penghargaan terhadap peninggalan Sejarah slam sebagai bukti peradaban umat Islam masa lampau.
5.      Mengembangkan kemampuan peserta didik dalam mengambil ibrah dari peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, iptek, seni, dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan Islam.
Sedangkan manfaat mempelajari Sejarah Kebudayaan Islam adalah:
1.      Menumbuhkan rasa cinta terhadap Kebudayaan Islam yang merupakan buah karya kaum muslimin masa lalu.
2.      Mengetahui lintasan peristiwa, waktu dan kejadian yang berhubungan dengan Kebudayaan Islam.
3.      Mengetahui tempat-tempat bersejarah dan para tokoh yang berjasa dalam perkembangan Islam.
4.      Memahami berbagai hasil pemikiran dan hasil karya para ulama dan tokoh Islam lainnya untuk diteladani-dalam-kehidupan-sehari-hari.

E.     Bentuk / Wujud Kebudayaan
Bentuk / wujud kebudayaan menurut J.J. Hoenigman, ada tiga macam, yaitu:
1.      Gagasan/ide
Gagasan atau ide merupakan wujud kebudayaan yang berbentuk kumpulan proses, atau hasil pikiran berupa ide, gagasan, nilai, norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak misalnya pemikiran di bidang ilmu sejarah, filsafat, matematika, fisika, kedokteran, dan lain-lain.
2.      Aktivitas (Tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan berupa suatu perbuatan seseorang, atau komunitas. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Misalnya, acara lamaran, dan perayaan pesta perkawinan.
3.      Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil atau cipta dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya konkret. Misalnya, rumah tinggal, tempat beribadah, dan lain-lain.
Dalam kenyataan kehidupan bermasyarakat, antara wujud kebudayaan yang satu tidak bisa dipisahkan dari wujud kebudayaan yang lain. Sebagai contoh: wujud kebudayaan ide mengatur dan memberi arah kepada tindakan (aktivitas) untuk menghasilkan karya (artefak).
Berdasarkan wujudnya tersebut, menurut para ahli, budaya memiliki dua sifat yaitu:
1.      Kebudayaan material
Kebudayaan material adalah semua ciptaan masyarakat yang nyata, dan konkret. Misalnya, televisi, stadion olahraga, dan lain-lain.
2.      Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya, cerita rakyat, lagu, dan lain-lain.

F.     Prinsip-prinsip Kebudayaan Islam
Kebudayaan Islam memiliki beberapa prinsip mendasar yang dijadikan landasan.
Dibawah ini adalah beberapa prinsip dari kebudayaan Islam dipandang dari segi ajaran islam itu sendiri.
1.      Tuhan dalam Islam hanya Allah
Semua perintah Allah diperlakukan bagi seluruh manusia dimanapun mereka berada, hal tersebut melingkupi seluruh manusia baik sebagai subjek (melaksanakan perintahperintah Allah) dan juga sebagai objek (semua perintah Allah dilaksanakan manusia). Sebelum adanya Islam, umat manusia hidup secara berkelompok, hal ini berlandaskan pada ras atau budaya bahkan keduanya. Islam memberi fondamen baru bagi kelompok-kelompok tersebut, yaitu yang dikenal dengan ummah. Ummah adalah suatu kesepakatan yang meliputi beberapa hal yaitu wawasan, kehendak dan perbuatan secara bersama-sama yang dilakukan oleh umat Islam.
Persaudaraan universal yang disebabkan oleh tauhid (mengesakan Allah dan meyakini bahwa Rasulullah saw adalah utusan Allah). Umat Islam adalah suatu masyarakat baru yang dikelompokkan bukan berlandaskan pada suku atau ras, namun pada agama, maka bagi orang-orang nonmuslim diharapkan dapat membuka diri dengan cara menghindari garis keturunan dan kesukuan serta melaksanakan koordinasi yang berlandaskan agama.
Ikatan persaudaraan secara universal di dalam Islam, dapat ditunjukkan pada zaman Nabi Muhammad saw sebelum hijrah dari Makkah ke Madinah, yaitu pada bulan Juli 622 M mengadakan suatu piagam perjanjian antara orang-orang Yahudi dengan umat Islam. Piagam perjanjian tersebut dinamakan Piagam Madinah, isinya mengatur kehidupan orang-orang Yahudi selama hidup di Madinah. Piagam Madinah merupakan perundang-undangan negara Islam dan juga pranata dunia yang diupayakan Islam untuk membangun dunia bagi semua umat manusia. Perundang-undangan tersebut membuktikan berdirinya negara Islam dan menunjukkan Islam sebagai gerakan penentu dalam sejarah dunia. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang melatarbelakangi terwujudnya negara Islam, yaitu antara Nabi Muhammad saw, umat Islam, orang-orang Yahudi dan suku-suku yang berada di Madinah; dan eksistensi perjanjian dijamin sepenuhnya oleh Allah SWT serta berusaha menghilangkan sistem pengorganisasian manusia dari segala macam kesukuan yang meliputinya; menyatakan hak dan kewajiban serta berbagai macam tanggung jawab agar tetap setia pada kesukuannya.
2.      Pranata dunia baru yang diatur Islam merupakan pranata yang dipenuhi dengan perdamaian.
Penjajahan, perseteruan di antara bangsa-bangsa di dunia harus dihapuskan. Mewujudkan suatu perdamaian harus bersifat umum dan transparan bagi seluruh manusia, perseorangan maupun kelompok. Peraturan perdamaian harus diberikan kepada semua orang tanpa pandang bulu, diharapkan secara keseluruhan diterima dengan sepenuh hati tanpa adanya paksaan.
Pranata perdamaian harus diberikan kepada semua orang tanpa perkecualian, dan diharapkan semuanya dapat menerima dan ikut berpartisipasi serta masuk sebagai anggota, seandainya terjadi tawaran perdamaian tersebut ditolak, maka hal ini berarti yang menolak tidak menghendaki terwujudnya suatu perdamaian, sehingga terjadi peperangan.
Perdamaian di dunia sebenarnya selalu dinanti-nantikan kehadirannya oleh siapa saja, tinggal manusianya mau berupaya untuk dapat mewujudkan perdamaian tersebut atau bahkan menolaknya, maka yang akan terjadi adalah kerusuhan, keributan dan kerusakan dunia, yang tidak lain merupakan perbuatan manusia sendiri (Al Faruqi, 1982: 194-195).
3.      Hukum Islam mengenai berbagai macam bangsa dan negara
Penawaran perdamaian yang diberikan oleh negara Islam kepada negara-negara di seluruh dunia diterima dengan baik, hal itu berarti telah terwujud suatu Pax Islamica (Pranata Dunia Baru), maka semua negara yang ada didalamnya berhak memperoleh privilege, sehingga tata aturan yang meliputi berbagai macam bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan dan keamanan akan mendapatkan perlindungan dari negara Islam yang sudah terbentuk.
Persoalan-persoalan yang ada di dalam negara tersebut, akan diatur sesuai hukum yang berlaku. Rakyat bebas menentukan kehidupan selaras dengan agama mereka, sebab seorang muslim mempunyai tugas menyebarkan ajaran Islam kepada semua umat manusia, demi untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri, dengan cara lemah lembut (baik dan menarik hati).
4.      Hukum yang berkaitan dengan perang
Timbal balik dari seluruh hak yang dimiliki oleh setiap orang dan kelompok dalam Pax Islamica hanyalah berupa satu kewajiban yaitu pajak setahun sekali yang berasal dari orang-orang non muslim, yang dinamakan jizyah. Pajak ini lebih kecil, dibanding zakat yang harus dibayar oleh setiap orang Islam. Hukum Islam memutuskan bahwa negara Islam harus mengembalikan jizyah kepada orang-orang Kristen dan Yahudi yang sudah diambil dari mereka bagi tahun berikutnya, apabila ini tidak dapat melindungi desa-desa perbatasan mereka dari serangan tentara Byzantium atau musuh yang tidak dikenal.
Hukum Islam dalam menyatakan perang tidak berada pada lembaga eksekutif, namun pada Mahkamah Agung yang akan membuktikan serangan atau ketidakadilan yang dilakukan negara Islam dan warga negaranya (Al Faruqi, 1982: 199). Mahkamah Agung dapat menerapkan hukuman baik yang berasal dari pengadilan maupun Allah bagi seseorang yang membunuh, merusak harta benda, menyerang pendeta, wanita dan anak-anak, kecuali apabila mereka secara langsung ikut dalam peperangan.
Islam mewajibkan orang Islam agar selalu siap berkorban jiwa raga untuk membela kebenaran dan keadilan. Seorang muslim yang syahid dalam medan perang pahalanya sorga. Meninggal bagi seseorang yang berjihad di jalan Allah itu merupakan penghormatan yang paling tinggi yang dapat dicapai manusia.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan dari akal pikiran, perasaan, dan perbuatan manusia. Secara umum kebudayaan terbagi menjadi 2 kategori, yaitu abstrak dan konkret.
Kebudayaan Islam adalah kebudayaan yang mutlak berasal dari ajaran Islam, dicetuskan dan dilakukan oleh umat Islam. Kebudayaan Islam secara khusus adalah sesuatu yang dihasilkan umat Islam baik dalam bentuk konkret maupun abstrak, yang secara prinsip bersumber pada ajaran Islam. Misalnya model baju penutup aurat, bersekolah, hidup bersih, dan sebagainya.
Bentuk atau wujud kebudayaan menurut J.J. Hoenigman, ada tiga macam, yaitu :
1.      Gagasan/ide, misalnya pemikiran di bidang ilmu sejarah, filsafat, matematika, fisika, kedokteran, dan lain-lain.
2.      Aktivitas (Tindakan). Misalnya, acara lamaran, dan perayaan pesta perkawinan.
4.      Artefak (karya), misalnya, rumah tinggal, tempat beribadah, dan lain-lain.

B.     Saran
Untuk lebih memperkaya dan melengkapi serta meningkatkan kualitas pengetahuan khususnya dalam bidang sejarah kebudayaan Islam, hendaknya kita menambah waktu membacatentang kebudayaan Islam. Sehingga jika kita senantiasa menambah wawasan kita untuk memahami dan memperdalam pengetahuan tentang kebudayaan Islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Al-Usairy, terjemah: Samson Rahman, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX, Jakarta, Akbar Media Eka Sarana, 2003.

Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik, Perkembangan Ilmu Pengetahuan Islam, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2003.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya

http://id.wikipedia.org/wiki/Budaya_Arab

http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah

http://bdkjakarta.kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=850

No comments: